Kajian Istiqlal: Alquran Bicara Tentang Perempuan
Hati menyukai apa yang sejalan dengan dirinya dan membenci apa yang tidak sejalan dengan dirinya.
Oleh: Hj. Sumayyah Ba'abduh, Lc
Jakarta, www.istiqlal.or.id - Tema kajian ini adalah Al-Qur`an berbicara tentang perempuan. Islam memberikan hak-hak kepada perempuan secara sempurna. Hal tersebut dinyatakan di berbagai zaman bahkan sejak 14 abad yang lalu ketika Al-Qur`an diturunkan. Pada zaman itu Barat dan Timur masih memandang wanita sebagai objek yang rendah.
Kaum Eropa kuno mengaji membahas permasalahan perempuan, “Apakah perempuan itu sebatas jasad tanpa ruh ataukah perempuan memiliki ruh?” Pada tahun 586 orang-orang di Eropa masih mengadakan seminar untuk mengkaji apakah kaum perempuan sebagai manusia atau bukan.
Pada akhirnya mereka berkesimpulan bahwasanya perempuan adalah manusia namun perannya terbatas hanya untuk melayani kaum laki-laki.
Al-Maududi dalam bukunya Al-Hijab menyampaikan bahwasanya zaman masohi kuno terdapat tanggapan perempuan adalah sumber kemaksiatan pangkal dari keburukan dan kejahatan.
Menurut mereka kaum perempuan ini hanyalah pintu yang mendorong dan menjerumuskan laki-laki kepada dosa. Demikianlah wanita dipandang di Timur dan di Barat semenjak 14 abad yang lalu.
Tidak hanya di barat di Timur zaman jahiliah bahkan itu diabadikan oleh Allah dalam Surah An-Nahl ayat 58 dan 59 kondisi sebelum Islam Allah katakan:
وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالأنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ (58) يَتَوَارَى مِنَ الْقَوْمِ مِنْ سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِ أَلا سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ (59)
Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah, ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.
Apabila salah seorang dari mereka diberi kabar tentang kelahiran anak perempuan maka wajah mereka menjadi hitam, menjadi merah padam dan dia sangat marah sedih malu dan bersembunyi dari orang-orang. Coba bayangkan, tidak senangnya menyebabkan malu untuk berketemu orang karena takut ditanya apakah anaknya laki-laki atau perempuan.
Karena malu untuk mengatakan bahwasanya anaknya adalah perempuan mereka bersembunyi dari orang-orang dengan pilihan: apakah dia akan memelihara si anak perempuan tersebut dengan menanggung kehinaan, ataukah harus membenamkannya ke dalam tanah mengubur berhidup-hidup. Ingatlah betapa buruk putusan yang mereka tetapkan
Al-Qur`an berbicara tentang posisi perempuan. Disinggung di berbagai tempat di antaranya ada surat-surat yang memang banyak membahas tentang wanita di antaranya ada Quran surah An-Nisa dari nama suratnya sendiri adalah wanita ada Quran surah At-Tahlaq ada juga surah Al-Baqarah Al-Maidah, An-Nur, Al-Ahzab, Al-Mujadilah, Al-Mumtahanah dan At-Tahrim dan sebagainya mungkin kita akan bahas sebagian dari yang kita sebutkan tadi yang pertama Allah katakan dalam Al-Qur`an Surah Al- Baqarah/2: 228:
.... وَلَهُنَّ مِثْلُ ٱلَّذِى عَلَيْهِنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ ....
Artinya: …. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya…
Shahibul kitab Imam Mahmud Mahdi Al-Istambuliy dalam Tuhfatul ‘Arusy menyatakan bahwa setiap kali bertambah kewajiban seorang perempuan maka bertambah pula haknya, eebagaimana laki-laki jugademikian.
Keseimbangan itu tidak bisa dituntut di satu pihak. Sebagaimana berkurang haknya maka berkurang juga kewajibannya.
Sedangkan pelengkap ayat tersebut wa li rijâli alaihi darajah, laki-laki memiliki satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Di sini disebutkan bahwasanya sebagaimana istri memperoleh kesenangan dari suaminya maka suami pun memperoleh kesenangan dari istrinya. Namun bagi suami memiliki kelebihan satu tingkat karena ia memberikan nafkah.
Pendapat Imam At-Thabariy mengatakan yang terkait dengan suami istri memiliki keseimbangan hak dan kewajiban, maksudnya masing-masing dari suami dan istri akan kewajiban atas yang lain sebagaimana mereka juga menghilangkan madharat dan juga menunaikan haknya.
Dalam Tafsir Al-Manar Imam Muhammad Abduh mengatakan bahwasanya hak-hak suami istri ini berlaku secara timbal balik karena keduanya sekufu (setara).
Tidak ada satupun tugas yang dilakukan oleh seorang istri untuk suaminya melainkan seorang suami pun memiliki tugas yang serupa yang harus ia kerjakan kepada istrinya. Serupa di sini apabila tidak sama dalam karakternya maka dia serupa dalam jenis atau bentuknya.
Seorang suami ataupun istri serupa dalam hak dan tugasnya, sebagaimana masing-masing dari istri dan suami itu memiliki hati dan perasaan yang harus dijaga. Hati menyukai apa yang sejalan dengan dirinya dan membenci apa yang tidak sejalan dengan dirinya.
Ketika suami senang untuk dihormati maka istri pun sama. Ketika istri senang dihormati, dihargai oleh suaminya, tidak senang dicela maka suami pun juga memiliki hati memiliki perasaan yang sama.
Bagi laki-laki memiliki satu tingkatan kelebihan daripada istrinya Imam At-Thabariy menjelaskan bahwasanya satu tingkatan ini kaitannya dengan warisan dan Jihad.
Ada juga ulama yang mengatakan bahwa satu tingkatan kelebihan ini terkait dengan kepemimpinan dan ketaatan, ini adalah pendapat yang popular. Hal ini tentu sejalan dengan Quran surah An-Nisa/4: 34 Allah
ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ ۚ ...
Artinya: Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka….
Dua hal yang diisyaratkan di dalam Al-Qur`an yang merupakan tanggung jawab utama seorang laki-laki dalam rumah tangganya yaitu: kepemimpinan terhadap keluarganya dan menafkahi keluarga.
Untuk mengoptimalkan tanggung jawab seorang pemimpin maka Allah pun memberikan kelebihan kepada pemimpin tersebut.
Allah memberikan dukungan kekuatan kepada pemimpin tersebut dalam hal ini laki-laki seorang suami, Allah memberikan kelebihan kepada kaum laki-laki berupa pertama dukungan kekuatan secara fisik laki-laki lebih kuat daripada perempuan demikian juga Allah berikan dukungan harta untuk apa untuk mengoptimalkan tanggung jawabnya sebagai pemimpin.
Agama menuntut seorang suami untuk dapat melindungi istrinya, memberikan nafkah kepadanya dan di saat yang sama agama juga menuntut seorang istri untuk dapat patuh kepada suaminya dalam hal yang ma’ruf.
Kesetaraan antara laki-laki dan perempuan itu disebut di dalam Al-Qur`an dalam Surah An-Nisa dikatakan ba'dukum min ba'din, sebagian dari sebagian yang lain. Dalam Qur`an Surah Taubah/9: 71, wal mu`minûna wa al-mu`minât ba'duhum auliyâ` ba'din, orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan sebagian mereka adalah menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Ini adalah isyarat tentang kesetaraan hamba Allah di hadapan Allah, sama-sama sebagai seorang hamba Allah.