Hikmah: Ikrar (Kalimah) Syahadat
Pada era sekarang ini, bukti ikrar syahadat tidak hanya berupa ucapan, namun juga harus dibuktikan dengan sebuah dokumen yang menyatakan bahwa ia telah melakukan ikrar syahadat.
Oleh : Saparwadi Nuruddin Zaen
Jakarta, www.istiqlal.or.id - Dari segi bahasa, kata “ikrar” yang diserap dari bahasa Arab yang artinya memutuskan, mengambil keputusan, atau menyatakan. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan ikrar sebagai janji yang sungguh-sungguh. Berikrar berarti berjanji dengan sungguh hati, membenarkan, mengakui. Sedangkan kata “syahadat” berarti kesaksian.
Kesaksian yang dimaksud adalah kesaksian tentang “Tidak ada Tuhan melainkan Allah” (Laa Ilaaha Illallaah) dan kesaksian bahwa “Muhammad adalah Rasul (utusan) Allah” (Muhammad ar-rasuulullaah). Dua kesaksian ini dikenal atau disebut dengan “syahadatain” (dua kalimat syahadat).
Jadi, ikrar syahadat bisa diartikan sebagai berjanji atau membenarkan dengan sungguh-sungguh bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah SWT dan membenarkan dengan sungguh-sungguh bahwa Nabi Muhammad SAW adalah rasul-Nya. dalam proses seseorang masuk Islam, ikrar syahadat inilah yang pertama kali dilakukan.
Terkadang proses ikrar syahadat ini, dianggap sangat sakral, sehingga tidak jarang, acara ikrar syahadat dipersiapkan sebegitu rupa. Sebagaian besar di lingkungan kita di Indonesia, proses ikrar syahadat ini dilakukan di Masjid, disaksikan banyak orang, dibimbing pengucapan dua kalimat syahadatnya oleh tokoh atau guru setempat.
Masjid Istiqlal, adalah salah satu yang menjadi tempat favorit untuk seseorang mengucapkan syahadatain. Karena dirasa Masjid terbesar di Asia Tenggara ini adalah tempat yang sangat pas, dan akan menjadi saksi dan kenangan seumur hidup.
Perlu diketahui bahwa ada beberapa persyaratan bagi seseorang yang akan melakukan Ikrar syahadat di Masjid Istiqlal (bisa dilihat di link website https://muallafcenter.istiqlal.or.id). Persyaratan ini ditetapkan untuk menghindari hal-hal atau masalah yang tidak diinginkan di belakang hari.
Sebenaranya, orang dinyatakan sudah memeluk agama Islam dengan mengucapkan dua kalimat syahadat, dia sudah dinyatakan beriman kepada Allah SWT dan Rasul-Nya. Namun, pernyataan ikrar syahadat tersebut perlu kesaksian orang lain, bahwa benar ia telah mengucapkan dua kalimat syahadat.
Pada era sekarang ini, bukti ikrar syahadat tidak hanya berupa ucapan, namun juga harus dibuktikan dengan sebuah dokumen yang menyatakan bahwa ia telah melakukan ikrar syahadat. Dokumen inilah yang akan diperlukan ketika terkait dengan pengurusan administrasi negara dan dokumen yang lain.
Menarik apa yang disampaikan disampaikan oleh Prof. Quraish Shihab dalam Podcast kajian mengenai syahadat sebagai berikut: “Dalam konteks rukun iman dan rukun Islam yang menarik, syahadat adalah yang pertama kali disebut dalam rukun Islam, dan makna ini juga tentang kepercayaan kepada Allah disebut dalam rukun iman.
Apa bedanya yang pertama di rukun iman adalah percaya kepada Allah SWT dan yang pertama di rukun Islam juga syahadat. Bedanya yang satu di dalam hati, yang satu dalam ucapan dan tindakan. Anda sudah dinilai Allah SWT percaya kepadaNya, percaya kepada ke-Esa-an-Nya, walaupun Anda tidak ucapkan. Tetapi Anda belum dikenal sebagai muslim oleh manusia kalau belum Anda ucapkan syahadatain.
Jadi sebenarnya ucapan syahadatain itu adalah untuk kepentingan Anda, supaya Anda mendapatkan hak Anda sebagai Muslim. Sebagai contoh misalnya, bila kita tidak tahu dia muslim atau bukan muslim, apakah boleh dishalati ketika wafat atau tidak? Dia tidak boleh dishalati bila ia bukan Muslim. Terlepas dari percaya atau tidak percaya atas ucapan kalimat syahadat, namun diucapkan, maka sudah dinilai Muslim. Terlepas apakah melaksanakan shalat atau tidak shalat, namun telah mengucapkan kalimat syahadat, maka dinilai muslim.
Ketika mengatakan bahwa saya bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, kesaksian yang saya ucapkan ini, maksudnya agar orang lain tahu bahwa ia seorang muslim, sekaligus bermakna bahwa ada wujud selain Anda. Setelah mengucapkan syahadat, dan mengaku sebagai muslim, selanjutnya apakah kegiatan dan tingkah lakunya menunjukkan ia Muslim.
Jadi setelah mengucapakan syahadat ada konsekuensinya, bukan hanya ucapan. Misalnya, jika Anda mengakui diri depan orang lain sebagai muslim yang telah mengucapkan kalimat syahadat, kemudian di suatu pesta ditawarkan minuman yang memabukkan, Anda akan menjawab: mohon maaf saya muslim, agama saya melarang minuman itu. Begitulah konsekuensi syahadat. Wallaahu A’lam.