Foto: Dok. Media Istiqlal

Kajian Hawamisy: Sejarah dan Hukum Shalat Tarawih Berjamaah

Administrator 12 Mar 2026 Warta Istiqlal

Kalau kita bicara soal ibadah yang paling identik dengan bulan Ramadan, salat tarawih pasti masuk dalam daftar paling atas. Setiap malam setelah shalat Isya, masjid-masjid kembali ramai. Orang-orang datang lagi, berbaris lagi, mendengarkan bacaan imam yang panjang, lalu pulang dengan hati yang semoga  sedikit lebih ringan dari sebelumnya.

Tapi pernah nggak terlintas di kepala kita: sebetulnya, shalat tarawih berjamaah ini mulai dari mana? Siapa yang pertama kali menggagasnya? Kenapa Rasulullah sendiri dulu hanya melakukannya tiga malam, lalu berhenti? Dan kenapa sampai sekarang masih saja ada yang ribut soal jumlah rakaatnya?

Semua pertanyaan itu ada jawabannya. Dan jawabannya menarik  karena kita akan bertemu dengan salah satu sahabat Nabi yang punya pemikiran paling cemerlang dalam sejarah Islam: Umar bin Khattab.

Tiga Malam Bersama Rasulullah, Lalu Berhenti

Sebelum dikenal dengan nama “tarawih”, ibadah ini disebut qiyamul lail atau qiyamu Ramadhan. Di bulan Ramadhan, Rasul SAW  pernah salat malam di masjid, dan para sahabat yang melihatnya langsung ikut salat di belakang beliau. Bukan karena diumumkan, bukan karena ada jadwal  tapi murni karena mereka ingin mengikuti Nabi.

Kisah ini diriwayatkan langsung oleh Siti Aisyah radhiyallahu ‘anha dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ مِنْ جَوْفِ اللَّيْلِ فَصَلَّى فِي الْمَسْجِدِ فَصَلَّى رِجَالٌ بِصَلَاتِهِ...

Artinya: "Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam keluar pada tengah malam (di bulan Ramadhan), lalu beliau shalat di masjid, kemudian orang-orang mengikuti shalat beliau..."  HR. Bukhari No. 924 dan Muslim No. 761

Malam pertama berlalu. Pagi-paginya, para sahabat saling bercerita. “Kemarin malam Rasulullah salat di masjid, aku ikut di belakangnya.” Begitu berita menyebar, malam kedua yang hadir makin banyak. Malam ketiga, masjid hampir penuh sesak. Semua ingin ikut salat bersama Rasulullah SAW.

Tapi di malam keempat, sesuatu yang tidak terduga terjadi. Masjid sudah penuh bahkan sampai ke luar. Orang-orang menunggu. Tapi Rasulullah SAW tidak keluar. Beliau baru muncul saat waktu subuh tiba, langsung mengimami salat, kemudian setelah selesai beliau berpaling menghadap para jamaah dan menjelaskan:

عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى ذَاتَ لَيْلَةٍ فِي الْمَسْجِدِ، فَصَلَّى بِصَلَاتِهِ نَاسٌ، ثُمَّ صَلَّى مِنْ الْقَابِلَةِ فَكَثُرَ النَّاسُ، ثُمَّ اجْتَمَعُوا مِنْ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ أَوْ الرَّابِعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْهِمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَلَمَّا أَصْبَحَ قَالَ: «قَدْ رَأَيْتُ الَّذِي صَنَعْتُمْ وَلَمْ يَمْنَعْنِي مِنْ الْخُرُوجِ إِلَيْكُمْ إِلَّا أَنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ» وَذَلِكَ فِي رَمَضَانَ.

Artinya: Dari Aisyah Ummul Mukminin radhiyallahu 'anha, bahwa Rasulullah ﷺ pada suatu malam (di bulan Ramadhan) mengerjakan salat di masjid, lalu orang-orang bermakmum di belakang beliau. Kemudian pada malam berikutnya beliau salat lagi dan orang yang datang semakin banyak.  Lalu pada malam ketiga atau keempat, orang-orang sudah berkumpul namun Rasulullah SAW tidak keluar menemui mereka. Ketika pagi harinya, beliau bersabda: "Aku telah melihat apa yang kalian lakukan, dan tidak ada yang menghalangiku untuk keluar menemui kalian kecuali karena aku khawatir salat ini (Tarawih) akan diwajibkan atas kalian."  (Peristiwa itu terjadi pada bulan Ramadhan).

Di sinilah kita melihat betapa bijaksananya Rasulullah SAW. Beliau tahu betul selama beliau masih hidup, apa yang beliau kerjakan secara terus-menerus bisa saja turun sebagai kewajiban. Maka sebelum itu terjadi, beliau memilih berhenti. Bukan berarti salat malamnya salah. Tapi karena rasa sayang beliau yang besar kepada umatnya. Hal ini pun selaras dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

ۗيُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ 

Artinya: Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. (Qs. Al-Baqarah  [2]:185)

Setelah Rasulullah SAW berhenti, para sahabat tetap datang ke masjid dan salat malam dibulan Ramadhan  tapi sendiri-sendiri. Ada yang salat sendirian, ada yang berkelompok kecil tapi imamnya beda-beda. Kondisi seperti ini terus berlangsung sepanjang sisa hidup Rasulullah, lalu disambung ke masa Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq. Kurang lebih 15 tahun lamanya salat tarawih berjamaah yang teratur tidak pernah ada. Karena memang, para sahabat tidak berani mengimami sendiri tanpa ada Rasulullah SAW yang menunjuk.

Umar bin Khattab: Gagasan yang Mengubah Sejarah Tarawih

Umar bin Khattab RA dikenal sebagai sahabat yang punya banyak gagasan brilian  termasuk hal-hal yang belum pernah dilakukan sebelumnya. Beliau yang mencetuskan tahun Hijriah. Beliau yang mendirikan Baitul Mal. Dan salah satu yang paling berdampak hingga hari ini: beliau yang menggagas salat tarawih berjamaah secara teratur.

Ceritanya berawal dari kebiasaan Umar yang suka turun langsung ke lapangan  istilah sekarang mungkin “blusukan”. Suatu malam di bulan Ramadhan, beliau keluar dan melihat kondisi masjid. Orang-orang shalat malam, tapi terpencar  ada yang sendiri, ada yang kelompok kecil dengan imam yang berbeda-beda. Sudah begitu dari dulu. Sudah hampir 15 tahun.

Melihat itu, Umar RA berpikir: “Kalau saya satukan mereka dalam satu imam, bukankah itu jauh lebih baik?” Lalu beliau menunjuk Ubay bin Ka’ab sebagai imam. Pilihan yang tepat karena Ubay bin Ka’ab memang dikenal fasih bacaan Al-Qur’annya, indah suaranya, sekaligus mendalam ilmu fiqihnya. 

Itulah kriteria imam yang ideal: bacaannya fasih, suaranya enak didengar, dan punya ilmu agama yang cukup. Malam berikutnya, Umar kembali mengecek. Dan ia mendapati orang-orang sudah berjamaah rapi di belakang satu imam. Tidak berpencar lagi. Umar pun senang sekali melihatnya, sampai beliau berkata:

نِعْمَتِ الْبِدْعَةُ هَذِهِ، وَالَّتِي يَنَامُونَ عَنْهَا أَفْضَلُ مِنَ الَّتِي يَقُومُونَ

“Sebaik-baik bid’ah adalah ini. Dan mereka yang tidur dulu (baru kemudian salat di akhir malam) lebih utama daripada yang langsung salat setelah Isya.” (HR. Bukhari)

Kata “bid’ah” yang diucapkan Umar ini sering disalahpahami. Padahal yang dimaksud bukan bid’ah yang sesat. Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Fathul Bari  kitab penjelasan Shahih Bukhari  menjelaskan bahwa bid’ah itu bermacam-macam sesuai lima hukum syariat. Ada bid’ah yang haram karena bertentangan dengan sunnah Nabi. Ada yang hasanah karena mendatangkan kebaikan. Dan ada yang mubah, seperti penggunaan teknologi.

Salat tarawih berjamaah ini masuk kategori bid’ah hasanah. Kenapa? Karena Rasulullah SAW sendiri pernah melakukannya  meski hanya tiga malam  dan beliau tidak pernah melarangnya sampai beliau wafat.

Umar RA pun tahu betul hal itu. Mustahil seorang sahabat sedekat Umar RA dengan Rasulullah SAW mau melakukan sesuatu yang bertentangan dengan sunnah Nabi. Selain soal berjamaah, Umar RA juga mempersilakan soal jumlah rakaatnya. Dan ini didasari sabda Rasulullah SAW sendiri:


إِنَّ الصَّلَاةَ خَيْرُ مَوْضُوعٍ، فَمَنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَسْتَكْثِرَ فَلْيَسْتَكْثِرْ

Artinya:"Sesungguhnya shalat adalah sebaik-baik amal yang ditetapkan (oleh Allah). Maka barangsiapa yang mampu untuk memperbanyak (shalat sunnah), hendaklah ia memperbanyaknya

Dari sabda itulah, Umar RA  mempersilahkan umat untuk salat tarawih seberapapun rakaatnya. Dan memang, salat sunah tidak punya batasan jumlah rakaat yang baku. Yang dilarang hanyalah shalat di tiga waktu yang terlarang: setelah shalat subuh, tepat saat matahari di titik tengah (istiwa’), dan setelah shalat ashar  kecuali ada sebabnya.

Bahkan Allah SWT sendiri mengingatkan agar kita tidak melarang orang yang sedang salat: Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

اَرَاَيْتَ الَّذِيْ يَنْهٰىۙعَبْدًا اِذَا صَلّٰىۗ

Artinya: Seorang hamba ketika dia melaksanakan salat? Tahukah kamu tentang orang yang melarang (Qs Al-‘Alaq [96]:9-10)

Jadi tidak boleh ada yang melarang orang salat tarawih 11 rakaat, tidak boleh juga menyalahkan yang 23 rakaat. Perbedaan jumlah rakaat ini sudah ada sejak zaman sahabat. Ada yang 11, ada yang 23, bahkan di Madinah bisa sampai 35 rakaat. Dan tidak ada satupun ulama yang benar-benar sampai pada satu kesepakatan soal ini  dari dulu sampai sekarang.

Siti Aisyah sendiri meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW tidak pernah salat malam lebih dari 11 rakaat, baik di bulan Ramadhan maupun di luar Ramadhan. Tapi beliau juga menyebutkan:

“Fala tas’al ‘an husnatihinna wa thulihinna.”

“Jangan kamu tanyakan betapa indah dan betapa panjang salat Rasulullah SAW  itu.” (HR. Bukhari)

Artinya, Rasulullah SAW memang salatnya tidak banyak secara rakaat  tapi kualitasnya luar biasa. Sampai kaki beliau bengkak karena lamanya berdiri. Empat rakaat saja bisa sampai pagi. Itu beda level. Jadi soal berapa rakaat, bukan ukuran satu-satunya. Yang terpenting dari semua ini sebenarnya bukan soal berapa rakaatnya. Rasulullah SAW sudah mengingatkan:

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ 

Artinya:"Barangsiapa yang salat malam di bulan Ramadan (salat tarawih) karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu." (HR. Bukhari No. 37 dan Muslim No. 759). 

Dua kata kuncinya ada di sana: iman dan ihtisab. Keimanan yang tulus, dan niat ikhlas mengharap ridha Allah SWT. Bukan semangat tanpa ketulusan. Bukan pula banyaknya rakaat tanpa kekhusyukan. Jadi kalau ada yang 11 rakaat, bagus. Kalau ada yang 23, juga bagus. 

Jangan saling menyalahkan, jangan saling mengklaim paling benar. Karena dari zamannya para sahabat pun sudah begitu keadaannya  berbeda, tapi tetap saling menghormati. Yang penting masjid tetap ramai, malam Ramadan tetap hidup, dan niat kita tetap lurus kepada Allah SWT. (HERUL/Humas Dan Media Istiqlal)

Dapatkan informasi seputar masjid istiqlal

Ikuti channel kami di WhatsApp untuk update kegiatan, pengumuman, dan informasi penting.

Punya Pertanyaan Seputar Islam?

Sampaikan keraguan Anda kepada tim Fatwa Center Masjid Istiqlal untuk mendapatkan penjelasan berbasis dalil yang menenangkan hati.