Foto: Dok. Media Istiqlal

Informasi Zakat, Infaq, Sedekah, Fidyah, dan Kafarat di Masjid Istiqlal

Administrator 05 Mar 2026 Warta Istiqlal

Jakarta, istiqlal.or.id - Memasuki bulan Ramadhan, setiap umat muslim memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat, membayar fidyah, dan kafarat, serta dianjurkan berinfaq dan shadaqah. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala,

اِنَّ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتَوُا الزَّكٰوةَ لَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang beriman, beramal saleh, menegakkan shalat, dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan tidak (pula) mereka bersedih.” (QS. Al-Baqarah  [2]:277)

Mengingat kewajiban tersebut, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas Masjid Istiqlal membuka layanan pembayaran zakat fitrah, fidyah, kafarat, hingga infaq bagi muzakki yang ingin menunaikan kewajibannya selama bulan Ramadhan 1447 H.

Layanan yang tersedia di dua lokasi strategis, yakni dekat pintu utama dan belakang tangga pintu Al-Fattah, Masjid Istiqlal, Jakarta, beroperasi setiap hari selama bulan Ramadhan sejak tanggal 1 hingga malam takbir Idul Fitri 1447 H mulai pukul 10.00 hingga 22.00 WIB. “Untuk malam takbiran nanti kami beroperasinya sampai jam 21.00 WIB,” terang Petugas UPZ Baznas Masjid Istiqlal Hasanudin.

Adapun rincian biaya zakat, fidyah, kafarat dan donasi lainnya ialah sebagai berikut:
1. Zakat Fitrah, berupa bahan pokok/beras sebanyaj 2,7 kg atau 3,5 liter atau Rp50.000 per individu dibayarkan secara tunai,

2. Zakat Mal, berupa 2,5% dari harta/kekayaan yang telah mencapai batas nisab setara 85 gram emas dan telah dimiliki selama satu tahun,

3. Zakat Profesi, berupa 2,5% dari nisab zakat profesi yaitu sejumlah 653kg gabah atau 524 kg beras,

4. Fidyah, membayar Rp65.000/ per hari,

5. Kafarat, berpuasa 60 hari berturut-turut atau memberi makan 60 orang fakir miskin @Rp65.000 sehingga totalnya ialah Rp3.900.000,

6. Infaq atau sedekah untuk program santunan anak yatim, sejumlah Rp500.000, sementara untuk donasi buka puasa bersama sejumlah Rp35.000/porsi

Meskipun sangat dianjurkan menunaikan zakat, sedekah, infaq, fidyah dan kafaratnya secara langsung di lokasi, UPZ Baznas Masjid Istiqlal juga memberikan kemudahan bagi para muzakki untuk menunaikan kewajibannya melalui sistem transfer dan pemindaian kode QRIS.

Hasanudin menerangkan bahwa pembayaran secara online tetap sah secara syariat. Akad atau ijab kabul secara lisan tidak menjadi syarat mutlak, karena muzakki cukup berniat di dalam hati saat melakukan transfer atau penyerahan zakat.

"Pembayaran zakat fitrah, zakat mal, dan lainnya cukup diniatkan dalam hati tanpa harus ada akad lisan yang mengharuskan muzakki datang ke lokasi," jelas Hasanudin.

Adapun cara para muzakki menunaikan zakat, sedekah, dan infaqnya secara daring, ialah dengan mengirimkan nominal uang beserta kode transaksi melalui Bank BJB dengan nomor rekening 00702511027925 atas nama UPZ BAZNAS Masjid Istiqlal.

Adapun kode kirim untuk transaksi ialah sebagai berikut:
1. Zakat Mal (100)
2. Zakat Profesi (200)
3. Infaq/Shadaqah (300)
4. Zakat Fitrah (400) 
5. Fidyah (500)
6. Kafarat (600)

Contoh:
Saat ingin menunaikan zakat mal, muzakki mengirimkan uang via bank BJB dengan nomor rekening 00702511027925 atas nama UPZ BAZNAS Masjid Istiqlal dengan nominal yang telah ditetapkan. Kemudian kirimkan bukti transfernya ke narahubung  082210504409, dan sertakan Nama Lengkap/Pembayar, No. KTP, Alamat, E-Mail, No. HP, dibayarkan untuk Nama (Nama lengkap).

Misalnya total zakat mal ialah Rp. 1.000.000.- Jamaah dapat transaksikan di Bank BJB sejumlah: Rp. 1.000.100,- (untuk Zakat Mal) Kirimkan copy bukti transfer ke UPZ Baznas Masjid Istiqlal atau di foto dan kirimkan ke 082210504409, dan sertakan Nama Lengkap/Pembayar, No. KTP, Alamat, E-Mail, No. HP, dibayarkan untuk Nama (Nama lengkap).

(TANZA/ Humas dan Media Masjid Istiqlal)

Dapatkan informasi seputar masjid istiqlal

Ikuti channel kami di WhatsApp untuk update kegiatan, pengumuman, dan informasi penting.

Punya Pertanyaan Seputar Islam?

Sampaikan keraguan Anda kepada tim Fatwa Center Masjid Istiqlal untuk mendapatkan penjelasan berbasis dalil yang menenangkan hati.